Khilaf, Nurudin Perkosa Cucunya sampai Lima Kali

2:23 PM
Khilaf, Nurudin Perkosa Cucunya sampai Lima Kali
Nurudin saat digelandang ke kantor polisi.

KAJEN - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan. Lagi-lagi, pelakunya merupakan kakek dan korbannya merupakan cucu tirinya.

Pelaku diketahui bernama Nurudin (38), warga Dusun Jipanganwetan, Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongaan. Sedangkan korban merupakan cucu dari istri ketiganya yang dinikah siri.

Wakapolres Pekalongan Kompol Widiyantoro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga.

"‎Korban NW yang masih berusia 12 tahun itu tidak pernah melaporkannya. Hingga neneknya yang merupakan istri tersangka menanyakan jebolnya kunci pintu kamar korban. Kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya, bahwa kunci kamar korban jebol karena didobrak tersangka," katanya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2015).

Setelah mendobrak, tersangka menyetubuhi korban untuk kelima kalinya, pada 3 Agustus 2015. Setelah itu, ayah kandung korban M Muji (34), warga Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan.

"Kemudian jajaran kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini korban masih terlihat trauma dengan kejadian itu," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Sebab pelaku kejahatan bisa jadi merupakan orang dekat. "Hati-hati dan selalu awasi pergaulan anak, terutama anak perempuan. Bisa jadi pamit kemana, tapi jadinya kemana," tandasnya.

Sementara tersangka Nurudin mengaku khilaf, sehingga tega melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya. "Awalnya korban saya iming-imingi uang antara Rp30-50 ribu dan dia (korban) mau saja," ujarnya kepada petugas.

Diakuinya, dia menggagahi cucu tirinya itu sebanyak lima kali. Kebanyakan, aksi itu dilakukannya di kebon tebu belakang rumahnya.

"Kadang korban tinggal sama saya, kadang tidak. Saya biasanya melakukan itu di kebun belakang rumah, tapi pernah juga di dalam rumah. Dulu pernah ketahuan istri saya (ibu korban), tapi pas cuma pegang-pegang," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Polisi juga masih memeriksa intensif pelaku dan korban. Nurudin terancam Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




source: Sindonews

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
fitra
AUTHOR
August 13, 2015 at 11:11 PM delete This comment has been removed by the author.
avatar

- Dilarang komentar dengan menggunakan live link
- Bebas asal sopan.

EmoticonEmoticon