Perkara Bus Transjakarta, Udar Dituntut 19 Tahun Penjara

11:12 PM 0

Udar Pristono



JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Pristono diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga akan menyita barang bukti serta aset milik Udar untuk negara.

"Menyatakan Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa penuntut Victor Antonius dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/7/2015).

Jaksa berpendapat, beratnya tuntutan tersebut, karena mantan anak buah Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok itu dianggap tidak memiliki dalil kuat untuk membantah sangkaan padanya.

Jaksa juga menduga Udar telah melakukan penyamaran aset, antara lain pembelian satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Bahkan, jaksa menilai Udar tidak kooperatif selama proses persidangan, sehingga membuat tuntutannya menjadi lebih berat. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegasnya.





Sumber: Sindonews

Ini Alasan Pemudik Ogah Gunakan Bus untuk Pulang Kampung

11:02 PM 0
Ini Alasan Pemudik Ogah Gunakan Bus untuk Pulang Kampung
 
 
 
JAKARTA - Ada beberapa faktor yang menyebabkan minat masyarakat menggunakan bus menjadi menurun sebagai alat transportasi mudik. Seperti sudah banyaknya pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, murahnya tiket kereta, hingga kurangnya keselamatan, dan terintegrasi angkutan perkotaan di sejumlah terminal.

Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Nirwono Jogo meyakini, bila pemerintah tidak menyikapi hal ini, bukan tidak mungkin di tahun ke depan, perusahaan autobus (PO) akan gulung tikar.

"Ini yang jadi masalah, pemerintah baik pusat, provinsi, maupun daerah harus melakukan koordinasi dalam waktu dekat. Terminal harus diberikan rasa aman hingga biaya murah dan terjaminnya keselamatan agar transportasi ini tetap ada," ujar Nirwono di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Untuk menghadapi gencaran dari sesama transportasi darat, dia meminta, Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk merangkul semua manajamen PO yang ada.

Kecanggihan sistem informasi dan komunikasi dalam tahun ke tahun dapat disikapi dengan membuat sebuah sistem berbasis online agar penumpang dapat membeli tiket bus dengan mudah. Hanya dengan menunjukan bukti pembayaran saat naik bus, Nirwono yakin dapat membuat bus dapat disetarakan dengan kereta dalam hal kecangihan pelayanan.

Selain itu, demi menjamin keselamatan akan penumpang, tindakan tegas kepada pemerintah haruslah dibutuhkan, ia ingin pemerintah tidak lagi mengancam kepada PO yang nakal.

"Harus ada tindakan seperti mencabut trayek maupun izin pengusaha yang menjalankan bus berbahaya dan menindak tegas pengemudi yang ugal-ugalan," tuturnya.
 
 
 
 
 
Sumber: Sindonews.com