JAKARTA
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono
dituntut 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Pristono diduga
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam
proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga akan menyita barang bukti serta aset milik Udar untuk negara.
"Menyatakan Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa penuntut
Victor Antonius dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Senin (13/7/2015).
Jaksa berpendapat, beratnya tuntutan tersebut, karena mantan anak
buah Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok itu dianggap tidak
memiliki dalil kuat untuk membantah sangkaan padanya.
Jaksa juga menduga Udar telah melakukan penyamaran aset, antara lain
pembelian satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei
2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta satu
unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Bahkan, jaksa menilai Udar tidak kooperatif selama proses
persidangan, sehingga membuat tuntutannya menjadi lebih berat.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegasnya.
Sumber: Sindonews
- Dilarang komentar dengan menggunakan live link
- Bebas asal sopan.
EmoticonEmoticon